Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-edit-template-blog-agar-seo.html#ixzz1hj3YVJod

SEMAKIN BANYAK TAHU SEMAKIN SUKSES SESEORANG!

SEMAKIN BANYAK TAHU SEMAKIN SUKSES SESEORANG!
Zero to Hero :D

Senin, 26 Desember 2011

Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qur’ân 26

Posted by Ummu 'Ammar in Fiqih, Muslimah, Tanya Jawab.
Tags: , , , , , ,
trackback

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran?
Jawab:
Aku tidak mengetahui di sana ada larangan tentang hal itu, sedangkan hadits,
“Tidak boleh seseorang menyentuh Al-Quran kecuali yang thahir (suci).”
Maka sebagian mereka (ahlil ilmi pent) ada yang berpendapat bahwa hadits itu adalah mursal. Dan jika sekiranya hadits tersebut dengan berbagai banyak jalannya adalah menjadi shalih (shahih) untuk dipakai sebagai hujjah, maka ia diambil kepada apa yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya, yaitu Nailul Authar. Beliau mengatakan,
“Tidak boleh disentuh Al-Quran kecuali oleh yang thahir, yakni adalah maksudnya yang muslim. Maka tidak boleh orang kafir menyentuhnya karena Nabi melarang untuk membawa safar Al-Quran ke negeri musuh.”
Dan adapun firman Allah Ta’ala,
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali almuthaharuun.”
Maka yang dimaksud dengan mereka adalah almalaaikat, seperti halnya perkataan Imam Malik di dalam Muwaththa-nya berkata, “Bahwa ayat ini ditafsirkan dengan firman Allah Ta’ala,
“Jangan demikian, sesungguhnya dia (petunjuk di dalam Al-Qur’an) adalah suatu peringatan, Maka barangsiapa yang menghendaki niscaya dia mengingatkannya, Dalam lembaran-lembaran (kitab-kitab) yang dimuliakan, Yang ditinggikan lagi disucikan, Di tangan para utusan, Yang mulia lagi (pula) takwa” (QS.’Abasa: 11-16),
Yakni yang dimaksudkan adalah para malaikat. Seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan Al-Qur’an itu bukanlah dibawa turun oleh syaithan-syaithan. Dan tidaklah patut mereka membawa Al-Qur’an itu dan merekapun tidak kuasa. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengarkan Al-Qur’an itu.” (Qs. Asy-Syu’aro 26: 210-212)
Sumber: Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah. Ebook compiled by Abu Tilmidz -jazahumullahu khairan-.
Sumber : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/lain-lain/wanita-haidh-dan-nifas-menyentuh-dan-membaca-al-quran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adeyusf" target="_blank title="Follow Me on Twitter">