Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1), menggelar sidang kasus pencurian merica seberat 0,5 ons. Sidang dengan terdakwa Rawi, 66 tahun, itu dipimpin hakim Raden Nurhayati bersama dua hakim anggota, Tahir dan Kiki. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto menjelaskan, Rawi mencuri merica di sebuah kebun milik Abbas. Saat kejadian, aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama. Keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinjai Selatan. Warga Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meghadirkan saksi-saksi. Menurut pengacara Rawi, dakwaan jaksa janggal dan mengada-ada. Terdakwa diyakini tidak pernah mencuri seperti tuduhan jaksa. Hakim menunda persidangan dan meminta jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto menjelaskan, Rawi mencuri merica di sebuah kebun milik Abbas. Saat kejadian, aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama. Keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinjai Selatan. Warga Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meghadirkan saksi-saksi. Menurut pengacara Rawi, dakwaan jaksa janggal dan mengada-ada. Terdakwa diyakini tidak pernah mencuri seperti tuduhan jaksa. Hakim menunda persidangan dan meminta jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar